METROINFONEWS.CO | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali membongkar dugaan praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah. Dalam operasi dini hari, polisi mengamankan tiga pria beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit V Opsnal Satreskrim pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tiga orang yang diamankan, yakni I.A. (26), Z.W. (27), dan M.A. (28), hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tipidter, I.A. ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Rizal.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga pupuk bersubsidi serta BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi
- 56 karung pupuk Urea
- 24 karung pupuk Phonska
- 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar
- 10 jerigen kosong
- 1 unit telepon genggam
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk dan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan patroli hingga menemukan kendaraan mencurigakan yang mengangkut pupuk dan BBM subsidi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan, melakukan pemeriksaan, dan mengamankan para pelaku ke Mapolres Nagan Raya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat, khususnya para petani dan nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh
