METROINFONEWS.CO | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.
Melalui Unit Opsnal, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan patroli hingga akhirnya menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang kedapatan mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya. Dari tangan keduanya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, serta satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis Bio Solar. Selain itu, turut diamankan satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam.
Total BBM jenis Bio Solar yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau setara 3 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya. Keterangan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Satreskrim juga berhasil mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi, masing-masing satu unit mobil Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, serta satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi BL 1190 SA di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(DANTON) Kaperwil Aceh
