METROINFONEWS.CO |JENEPONTO – Kasus dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala di Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban mendesak penyidik Polres Jeneponto segera menahan dua terduga pelaku yang hingga kini disebut masih bebas, Kamis (22/05/2026).
Kuasa hukum korban, Sudirman Sijaya, SH, menilai proses penanganan perkara tersebut seharusnya sudah dapat dituntaskan karena alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah cukup kuat.
Menurut Sudirman, dalam perkara tersebut beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jeneponto. Namun, masih ada nama lain yang diduga turut terlibat dan belum dilakukan penahanan, di antaranya Nurfadillah dan Hj. Umi.
“Laporan Saudara Sangkala sudah sangat jelas dengan adanya rekaman video berdurasi 2 menit 41 detik. Dalam video itu terlihat dugaan keterlibatan beberapa pihak yang bersama-sama melakukan pengrusakan rumah panggung milik korban,” ujar Sudirman kepada wartawan.
Ia juga menyinggung adanya teriakan dalam video tersebut yang dinilai sebagai bentuk dugaan ajakan atau provokasi kepada warga di sekitar lokasi kejadian.
Selain rekaman video, Sudirman menyebut alat bukti lain yang memperkuat perkara adalah keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau saya melihat, peristiwa pengrusakan rumah milik Saudara Sangkala sudah memenuhi unsur pidana dengan adanya dua alat bukti, yakni video dan keterangan saksi yang telah diproses hukum,” katanya.
Sudirman juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap dua terduga pelaku tersebut. Ia meminta Kapolres Jeneponto melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara apabila dinilai lamban dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus ini sudah sangat jelas pelaku dan dugaan provokasinya di lokasi. Jika penyidik tidak mampu bekerja maksimal, maka sebaiknya dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki S.I.K MH saat dikonfirmasi terkait laporan Saudara Sangkala mengenai adanya beberapa pihak yang belum diproses hukum, meminta agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Meski demikian, Kapolres Jeneponto mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Baik, akan saya tindak lanjuti,” singkatnya.(**)red/SS
