METROINFONEWS.CO| BEKASI, Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut muncul setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menghentikan sementara proyek senilai Rp43 miliar itu karena diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat.
Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan pelaksana proyek bernilai besar merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena merugikan negara dan masyarakat.
“Kasus ini harus diusut secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada operator alat berat atau sopir pengangkut solar di lapangan. Manajemen perusahaan pelaksana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat,” ujar Karno kepada awak media, Selasa (26/05/2026).
Diketahui, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, proyek itu berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, serta instansi pemilik proyek, BBWS Citarum.
Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat proyek berskala besar menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di lapangan.
“Ini proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pengairan dan ketahanan pangan masyarakat. Sangat disayangkan jika dalam pelaksanaannya justru muncul dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” lanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebelumnya, dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/05/2026),
Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut bersama masyarakat dan petani di wilayah Sindangjaya guna memastikan proyek pengairan itu berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.(**)
