METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Polres Langsa Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.090 gram dan ganja seberat 13.741 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba selama periode Mei hingga Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa dan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Langsa menangani empat perkara narkotika, terdiri dari dua kasus sabu dan dua kasus ganja, dengan total delapan tersangka laki-laki.
Dua barang bukti sabu berasal dari dua perkara. Perkara pertama berdasarkan LP/A/37/V/2026 tanggal 17 Mei 2026, dengan tersangka Kamaruddin (30) dan Salahuddin (40). Polisi mengamankan sabu seberat 3.056 gram di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Sementara perkara kedua berdasarkan LP/A/52/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026, dengan tiga tersangka yakni M. Bayu alias Amat Rampok (46), Muhajir (40), dan Susanda (39). Dari perkara tersebut diamankan sabu seberat 101,70 gram di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Untuk narkotika jenis ganja, perkara pertama berdasarkan LP/A/41/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026, dengan tersangka T. Zulkifli (59) dan Safwadi (48). Petugas mengamankan ganja seberat 3.150 gram di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Sedangkan perkara kedua berdasarkan LP/A/45/VII/2026 tanggal 25 Juli 2026, dengan tersangka Mahdi alias Win Gayo (48). Dari kawasan perkebunan sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, polisi mengamankan 10.750 gram ganja atau 83 batang tanaman ganja.

Kapolres Tegaskan Bersihkan Internal
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat dan jaringan di luar institusi kepolisian, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan internal Polri.
Ia mengatakan, kebersihan internal menjadi perhatian dan atensi pimpinan Polda Aceh untuk memastikan institusi kepolisian terbebas dari penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
“Atensi dari Kapolda Aceh, untuk bersih-bersih internal. Jangan masyarakat dulu kita basmi, tapi internal di dalam kita bersihkan. Kalau ada anggota Polres yang terlibat dan positif, langsung kita pecat,” tegas AKBP Hyrowo.
Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi personel kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun jaringan peredarannya.
Pemberantasan narkotika, kata Kapolres, harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penindakan terhadap jaringan narkoba di tengah masyarakat maupun pengawasan dan pembenahan terhadap personel internal kepolisian.

Sabu Dihancurkan, Ganja Dibakar
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara berbeda. Sabu dimusnahkan menggunakan alat blender yang telah berisi air. Setelah dihancurkan, campuran tersebut dituangkan ke dalam ember yang berisi cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah tong pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali.
Berdasarkan perhitungan asumsi, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja. Dengan demikian, total masyarakat yang diasumsikan terselamatkan mencapai 38.461 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, S.Sos., Plt Kepala BNN Kota Langsa Hasnanda Putra, S.T., M.M., M.T., Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa Vivi Handayani, SKM, M.Kes., jajaran PJU Polres Langsa, personel Sat Resnarkoba, Sipropam, Sihumas serta insan pers.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ketegasan Kapolres Langsa terkait pembersihan internal juga menjadi pesan bahwa perang terhadap narkotika harus dimulai dari dalam tubuh institusi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba.(DANTON) Kaperwil Aceh
