METROINFONEWS.CO | LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar ladang ganja di kawasan perkebunan sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Pelaku yang berprofesi sebagai petani diduga sebagai pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di area perkebunan sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris, langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., akhirnya membuahkan hasil. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 sentimeter hingga 180 sentimeter, dengan berat keseluruhan mencapai 10.750 gram bruto. Seluruh tanaman tersebut diakui milik pelaku.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menyatakan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(DANTON) Kaperwil Aceh
