METROINFONEWS.CO |Gowa – Pembangunan Koperasi Merah Putih yang tengah berlangsung di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, mendapat perhatian serius dari masyarakat dan beberapa organisasi non-pemerintah.(Sabtu 4 April 2026).
Pembangunan ini diklaim melanggar aturan yang berlaku karena lokasi proyek yang berada di bantaran Sungai Je’ne Berang, yang notabene dianggap rawan bencana dan masuk dalam area yang dilindungi oleh regulasi pemerintah.
Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, pembangunan koperasi ini berpotensi melanggar Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025 yang mengharuskan pembangunan koperasi dilakukan di lokasi yang memenuhi kriteria tertentu.
“Lokasi pembangunan harus memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat atau letter C yang tidak dalam sengketa. Selain itu, penting bahwa tanah tersebut harus aman dari bencana alam,” ujarnya.
Namun, pembangunan koperasi ini dilakukan di atas tanah yang merupakan bagian dari kawasan yang dilarang untuk dibangun, sebagaimana terlihat pada papan peringatan yang dipasang oleh pihak berwenang. Papan tersebut menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah tanah negara dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan tanpa izin yang sah. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat terkait kelayakan proyek tersebut.
Pihak terkait dari pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi mengenai isu ini. Untuk itu, beberapa warga setempat berharap agar pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi proyek. Mereka juga berharap bahwa pembangunan koperasi yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi warga bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan lahan.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi pembangunan menyatakan kekhawatiran mereka terkait potensi bencana alam yang dapat terjadi di kawasan tersebut. “Kami sangat mendukung adanya koperasi yang dapat membantu perekonomian masyarakat, tetapi kami berharap pembangunan ini dilakukan di tempat yang lebih aman,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan dari pihak berwenang dan masyarakat sekitar, serta memberikan ruang bagi pihak pemerintah atau pengelola proyek untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini.(Ss)red
