METROINFONEWS.CO |GOWA -Penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Gowa telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap seorang terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.(Sabtu 11/7/2026).
Pemeriksaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perkara ini bermula dari unggahan di akun Facebook yang diduga dibuat oleh seorang perempuan berinisial IR pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Penyidik meminta keterangan terlapor guna mengetahui kronologi, motif, serta latar belakang unggahan yang menjadi objek laporan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R-LI/417/VI/Res.2.5/2026/Satreskrim/Polresta Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 30 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi media ini mengenai perkembangan penanganan perkara, penyidik yang menangani kasus tersebut, Bripka Muh. Ikram Ramadhan, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/7/2026) pukul 21.11 WITA dengan menjawab, “Waalaikum salam iye.”
Pelapor, Bahar, menyampaikan bahwa dugaan pencemaran nama baik di media elektronik saat ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, seseorang tetap dapat diduga melakukan pencemaran nama baik meskipun tidak menyebut nama secara langsung, apabila orang lain dapat mengenali pihak yang dimaksud berdasarkan isi unggahan.
“Apalagi saya merupakan satu-satunya keponakan Maradan Bin H. Lese yang menjabat sebagai Kepala Dusun Taring Ulu dan sedang memiliki persoalan tanah dengan adik saya, Hamzah Bin H. Bakkan Bin H. Lese. Dalam unggahan tersebut, terlapor juga dianggap memperjelas pihak yang dimaksud melalui beberapa postingan di Facebook,” ujar Bahar.
Bahar kemudian mengutip isi unggahan yang dipersoalkan, di antaranya:
– “Dusun Parampok, bukan tanahnya selalu mau diambil, ia kurang sirik.”
– Komentar akun lain: “Apa isse joka.”
– Unggahan lain: “Ada keponakannya Maradan Daeng… erok butta na tea malli.”
Menurut Bahar, unggahan tersebut telah menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, serta berdampak pada nama baik dirinya dan keluarganya karena merasa dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pihak terlapor apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.
(Tim/Bersambung)
