METROINFONEWS.CO | GOWA | Berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, Pansus Hak Angket murni merupakan instrumen pengawasan politik dan penyelidikan parlemen, bukan lembaga penegak hukum.(Rabu 15/7/2026).
Klarifikasi Kebijakan dan Etika: Pansus Hak Angket dibentuk untuk menguji kebijakan strategis, etika, dan sumpah jabatan kepala daerah. Bupati dipanggil untuk memberikan keterangan dan mengklarifikasi berdasarkan temuan Pansus.
Hasil akhir dari sebuah Pansus bukanlah vonis hukum, melainkan rekomendasi politik kepada lembaga eksekutif atau penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD tidak berwenang menyelidiki atau mengadili perselingkuhan sebagai ranah pribadi, melainkan bisa menelusurinya jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Wewenang Pansus DPRD:Fokus pada Pejabat Publik, Bukan Ranah Privat: Pansus tidak dapat bertindak sebagai lembaga penegak moral yang mengurusi kehidupan pribadi.
Pemanggilan bersifat meminta keterangan, bukan mengadili atau menjatuhkan vonis pidana.berhadapan dengan situasi ini, tindakan yang tepat adalah merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
Pansus (Panitia Khusus) DPRD tidak layak memperlakukan bupati seperti tersangka.secara hukum dan etika protokoler, menempatkan Bupati di kursi khusus yang diposisikan layaknya terperiksa atau tersangka dalam pemeriksaan Pansus DPRD adalah tindakan yang tidak tepat dan melanggar prinsip tata krama antar lembaga.
Seorang kepala daerah (bupati) adalah mitra sejajar DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam tata tertib pemanggilan, bupati hadir sebagai saksi, terperiksa, atau pihak yang dimintai keterangan, bukan sebagai pesakitan atau tersangka. Posisinya diatur dalam pedoman protokoler negara agar tetap mencerminkan penghormatan terhadap kedudukannya sebagai kepala daerah.
Pansus adalah alat kelengkapan dewan yang bersifat politis dan administratif, bukan lembaga penegak hukum (seperti kepolisian atau kejaksaan) yang memiliki wewenang untuk menetapkan status hukum seseorang.
Batas kewenangan Pansus terhadap bupati:Pemeriksaan Bersifat Klarifikasi: Pemanggilan bupati oleh Pansus dalam Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat bertujuan untuk meminta keterangan, menggali informasi, dan klarifikasi atas suatu kebijakan (wewenang projustisia)
Status bupati dalam forum ini adalah sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangannya bukan sebagai terperiksa atau tersangka.
Sumber : Ketua Lembaga investigasi kajian masyarakat Indonesia (Likma Indonesia)
Asrul Arifuddin
Adm :SS
