METROINFONEWS.CO |GOWA – Penyidik Kanit Idik III Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, merespons cepat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses penanganannya hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Penanganan kasus yang berkaitan dengan media sosial dinilai penting dilakukan secara cepat guna mencegah meluasnya penyebaran informasi yang diduga bermuatan fitnah atau merugikan pihak tertentu.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R-LI/417/VI/Res.2.5/2026/Reskrim tertanggal 28 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/…/VI/Res.2.5/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 30 Juni 2026, penyidik mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan atas dugaan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial IR, warga Dusun Bulassi, Desa Taring, diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. Sementara pelapor adalah Bahar, warga Dusun Taring Ulu, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Selain itu, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi guna dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh pelapor, Bahar, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Taring Ulu, pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Bahar, langkah cepat yang dilakukan penyidik menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi profesionalisme dan respons cepat penyidik Kanit Idik III Tipidter Satreskrim Polres Gowa dalam menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan,” ujar Bahar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim)
