METROINFONEWS.CO | ACEH TAMIANG – Tim gabungan Dit Reskrim Umum Polda Aceh bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Seorang pelaku daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian minyak milik Pertamina akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Edo Pratama Ginting (23), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Dusun Bangun Sari, Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di wilayah tersebut setelah terlibat dalam aksi pencurian minyak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum.
“Tidak ada tempat lari bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu hingga tertangkap, ke mana pun mereka bersembunyi,” tegas Kasat Reskrim AKP Rahmat, Kami (11/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/73/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 25 April 2026, terkait pencurian minyak Pertamina yang terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 22.50 WIB di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dahulu diamankan. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif serta koordinasi lintas wilayah hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Sumatera Utara.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ke depan, proses akan dilanjutkan dengan gelar perkara, pelengkapan berkas, hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim AKP Rahmat kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan negara.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap pelaku pencurian minyak yang merugikan negara pasti kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(DANTON) Kaperwil Aceh
