METROINFONEWS.CO | ACEH UTARA – Kasus narkotika yang menyeret pria berinisial S (37), alias Safnir, kembali meledakkan kemarahan publik. Sosok yang diduga kuat sebagai pemain besar dalam jaringan peredaran sabu itu kini dikabarkan telah bebas, meski sebelumnya tertangkap dengan barang bukti fantastis.
Safnir diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada Rabu (15/10/2025) di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1,87 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyinwang—jumlah yang tergolong besar dan biasanya berujung hukuman berat.
Penangkapan ini bukan perkara mudah. Aparat harus melakukan penyelidikan intensif hingga menggunakan metode undercover buy untuk membongkar jaringan yang diduga melibatkan Safnir.
Namun fakta yang muncul kemudian justru membuat publik tercengang.
Vonis hanya 8 bulan penjara.
Dijalani sekitar 5 bulan… lalu bebas.
Hampir 2 Kg sabu “dibayar” 5 bulan penjara?.
Kondisi ini langsung memantik gelombang kecurigaan. Publik mulai bertanya dengan nada keras: Apakah ini murni putusan hukum, atau ada sesuatu yang “berjalan di belakang layar”?.
Safnir sendiri bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai mantan penyanyi sekaligus pencipta lagu Aceh yang pernah populer bersama grup musik Birboy. Namun kini, namanya terseret dalam pusaran dugaan bisnis haram narkotika.
Secara hukum, kepemilikan narkotika dalam jumlah di atas 5 gram saja sudah dapat dijerat hukuman berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku bisa terancam pidana minimal 6 tahun, bahkan hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Namun realitas yang terjadi justru berbanding terbalik. “Ini bukan lagi janggal, ini seperti ironi hukum!”
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara maupun Pengadilan Negeri Aceh Utara terkait dasar pertimbangan putusan tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, membenarkan bahwa Safnir divonis 8 bulan penjara pada Maret 2026 dan telah bebas setelah menjalani sekitar 5 bulan masa hukuman,” sebutnya, Senin (8/6/2026).
Sorotan tajam kini mengarah ke seluruh rantai proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Narkotika disebut sebagai kejahatan luar biasa. Tapi jika hasil akhirnya seperti ini, yang luar biasa justru ringannya hukuman.
Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba di Aceh. Kepercayaan publik dipertaruhkan.
Dan kini, pertanyaan paling keras mulai menggema di tengah masyarakat:
Apakah hukum masih berdiri untuk keadilan… atau sudah bisa “ditawar”?.
Masyarakat menunggu jawaban. Apakah kasus ini akan diusut secara terbuka dan transparan, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?.(DANTON) Kaperwil Aceh
