METROINFONEWS.CO | MAKASSAR -Ormas Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) bersama perwakilan ahli waris pemilik lahan kembali mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk segera menuntaskan sisa pembayaran ganti rugi lahan di kawasan proyek GOR/Stadion Sudiang, Makassar.
Tuntutan ini dilayangkan karena Pemprov Sulsel dinilai lamban dan belum juga melunasi sisa kewajiban pembayaran yang mestinya sudah terselesaikan pasca-adanya ketetapan hukum.
Poin Utama Tuntutan:
Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar: Pihak ahli waris (diwakili oleh Agus Bustan dkk) menyatakan bahwa Pemprov Sulsel sebelumnya telah merealisasikan pembayaran tahap awal sebesar Rp10 miliar pada tahun 2024. Namun, sisa tagihan sebesar Rp18.320.000.000 terus mengalami penundaan berlarut-larut.
Desakan Eksekusi Putusan Pengadilan: Pihak pemilik lahan bersama KPMP menegaskan bahwa proses hukum terkait kepemilikan dan hak atas lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Bahkan, instruksi serta penetapan perintah pengadilan menuntut agar kewajiban pembayaran tersebut segera direalisasikan.
Ancaman Aksi Lanjutan: Merespons sikap pemerintah yang dianggap mengabaikan kewajiban administratif dan putusan hukum, KPMP bersama para ahli waris mengancam akan kembali turun ke jalan serta menutup akses keluar-masuk proyek pembangunan di kawasan GOR Sudiang jika tuntutan ini tidak segera direspons secara nyata.
Respon dan Perkembangan Terbaru:
Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan dan dibawa dalam ruang pembahasan anggaran di DPRD Sulawesi Selatan, di mana sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) turut mendorong penyelesaian alokasi sisa ganti rugi tersebut.
Kendati demikian, hingga kini pihak keluarga bersama aliansi ormas KPMP terus menuntut ketegasan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel dan instansi terkait agar tidak terus-menerus menjadikan alasan administrasi sebagai hambatan pelunasan hak masyarakat.(**)
