METROINFONEWS.CO |JAKARTA –Mengutip pemberitaan IDN TIMES, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.(Selasa 11/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8/2026). Salah satu pihak yang turut ditahan merupakan mantan Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Langkah penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa iklan di lingkungan Bank BJB.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan adanya indikasi penggelembungan nilai anggaran atau mark-up dalam proses pengadaan iklan. Praktik tersebut diduga menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK juga terus melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK turut memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperjelas proses pengambilan kebijakan, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kerja sama jasa iklan tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.(Red) Editor:SS
