METROINFONEWS.CO | LHOKSEUMAWE – Aktivitas galian C di Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diduga berlangsung secara ilegal dan terkesan bebas beroperasi tanpa hambatan.
Kegiatan tersebut disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, operasional alat berat jenis excavator (beko) juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik tersebut juga dinilai merugikan negara karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, praktik galian C ilegal kerap berkaitan dengan pelanggaran perizinan serta penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang warga setempat, Ruben, mengungkapkan harapannya agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan.
“Kami berharap aktivitas ini segera ditertibkan. Selain merusak lingkungan, ini juga mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya. Minggu (7/6/2026).
Lebih lanjut, awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati adanya aktivitas pembongkaran BBM bersubsidi jenis solar dari tangki mobil ke dalam jerigen. BBM tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional alat berat di lokasi galian.
Selain itu, material tanah dari galian C yang tidak berizin tersebut diketahui diangkut untuk keperluan penimbunan proyek perumahan di wilayah Kandang, tepatnya di depan terminal baru.
Hingga saat ini, aktivitas galian C di lokasi tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait peran dan pengawasan aparat berwenang.(DANTON) Kaperwil Aceh
