METROINFONEWS.CO |MAKASSAR – Wasekum Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Gowa Raya, Marlo, secara tegas meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang dinilai memiliki indikasi kuat sebagai kejahatan terorganisir.(Senin 27/4/2026)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik dugaan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Makassar dan Gowa.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (24 April 2026), polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial BI (Baim), ML (Mile), dan HD (Hadi).Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
ML diamankan di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, sementara HD ditangkap di kawasan TPA Antang saat diduga tengah melakukan transaksi ilegal BBM subsidi.
Yang menjadi perhatian serius, para pelaku diduga menggunakan kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Makassar, yakni mobil sampah, sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelangsiran BBM.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut.
Marlo menilai, dugaan keterlibatan pihak perusahaan PT Bintang Terang 89 serta penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan ilegal merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Kami melihat adanya indikasi kuat praktik terorganisir.Jika benar melibatkan perusahaan dan fasilitas negara, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat luas, tegasnya.
Ia juga mendesak Wali Kota Makassar untuk segera melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap penggunaan kendaraan operasional, khususnya mobil sampah yang diduga disalahgunakan.
Jika benar kendaraan milik pemerintah digunakan dalam aktivitas ilegal, maka harus ada audit menyeluruh.
Kami akan mengawal proses ini di Polda Sulsel maupun di kantor Wali Kota Makassar, lanjutnya.
Menurut Marlo, distribusi BBM subsidi seharusnya sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.
Setiap bentuk penyimpangan, apalagi yang melibatkan jaringan terorganisir dan fasilitas negara, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa para terduga pelaku sempat dipulangkan karena masih dalam proses teknis sebelum penetapan tersangka.
“Para pelaku diperbolehkan pulang sementara.
Namun proses penyidikan tetap berjalan. Pada Senin (27 April 2026) pemeriksaan akan dilanjutkan, dan kami akan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru-putih milik salah satu terduga pelaku yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu membongkar jaringan yang lebih luas serta memberikan efek jera bagi pelaku.(/*)Ir.T
