METROINFONEWS.CO |Luwu Utara ,- Ahli waris Emisailan, Jumiati Wati Binti Iyaman, melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada seorang warga bernama Patua Paerunan terkait dugaan perusakan pagar kebun yang berlokasi di wilayah Kemiri/Balombong, Desa Pangkendekan, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.
Surat somasi tersebut tertanggal 6 Juni 2026 dan disampaikan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan oleh Jumiati Wati didampingi Paletteri Karaeng Dawa di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/6/2026).
Dalam surat somasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak ahli waris, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, diduga terjadi tindakan perusakan pagar kebun yang dilakukan secara bersama-sama oleh terlapor bersama beberapa orang lainnya.
Menurut Jumiati Wati, pagar kebun yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan kerugian materiil serta berkurangnya fungsi keamanan area perkebunan.
Pihak ahli waris juga mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 ayat (1) yang mengatur mengenai tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.
Selain itu, dalam surat somasi disebutkan bahwa terdapat dugaan pengakuan terkait peristiwa tersebut yang disampaikan melalui percakapan WhatsApp tertanggal 8 Juni 2026.
Berdasarkan hal tersebut, pihak ahli waris memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan total terhadap pagar kebun yang rusak.
Pihak ahli waris memberikan batas waktu 1 x 24 jam sejak surat somasi diterima agar perbaikan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak yang diduga melakukan perusakan.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, Jumiati Wati menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Kepolisian Resor Luwu Utara serta mempertimbangkan pengajuan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik sebelum menempuh proses hukum yang lebih lanjut,” demikian salah satu poin yang disampaikan pihak ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam surat somasi tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(**)red/Nur.
