METROINFONEWS.CO | MAROS – Dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin yang disebut-sebut berkedok kegiatan percetakan sawah di wilayah Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara ilegal tersebut memicu keresahan warga karena dinilai berdampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (4/8/2026), sosok yang disebut-sebut oleh warga berada di balik aktivitas tersebut berinisial Sarman. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut.
Di lokasi, terlihat alat berat jenis ekskavator serta sejumlah truk pengangkut material beroperasi di area penggalian. Warga menilai aktivitas tersebut menimbulkan dampak lingkungan, khususnya debu yang beterbangan hingga ke kawasan permukiman.
Menurut keterangan sejumlah warga, debu dari aktivitas penggalian mengganggu kualitas udara, berdampak terhadap kesehatan pernapasan, mengotori lingkungan, serta berpotensi merusak tanaman dan lahan milik masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, warga juga menduga operasional alat berat dan kendaraan pengangkut menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dugaan tersebut, menurut masyarakat, perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum karena apabila benar terjadi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Warga mengaku kelangkaan solar bersubsidi di wilayah Tanralili dan sekitarnya semakin sering terjadi. Mereka berharap aparat dapat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara dugaan aktivitas tambang tersebut dengan distribusi BBM bersubsidi.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Warga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya Pasal 28H Ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 Ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, warga menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti, berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendistribusian energi bersubsidi.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara objektif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun administrasi, warga meminta agar kegiatan tersebut dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila kegiatan pertambangan tersebut juga terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan oleh penyidik.
Masyarakat berharap seluruh dugaan tersebut ditindaklanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang transparan oleh Polres Maros bersama instansi terkait. Warga menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, serta mencegah kerugian negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(FRMN)Editor: SS
