METROINFONEWS.CO |MAKASSAR – Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Kelas I Makassar, Senin (22/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan otoritas pemasyarakatan agar segera mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika dan tindak kekerasan berupa penikaman yang diduga terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Selain menyoroti dugaan peredaran narkotika dan penikaman di Lapas Makassar, BMKI juga mendesak pengusutan terhadap dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut terjadi di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa.
Aksi tersebut dipicu oleh beredarnya informasi dan sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di dalam lapas serta adanya dugaan penikaman terhadap seorang warga binaan.
Menurut Fahmi Selaku Ketua Komisariat BMKI, informasi tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) wilayah Sulsel
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan pada hakikatnya merupakan tempat pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Oleh karena itu, apabila dugaan peredaran narkotika dan tindak kekerasan tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai sebagai bentuk kegagalan pengawasan yang berpotensi mencederai tujuan sistem pemasyarakatan.
BMKI menilai bahwa peredaran narkotika di dalam lapas tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Karena itu, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik warga binaan maupun oknum lain yang diduga membantu masuknya narkotika ke dalam lapas, harus diperiksa secara menyeluruh.
Selain persoalan narkotika, BMKI juga menyoroti dugaan penikaman terhadap seorang warga binaan yang dinilai sebagai bentuk tindak kekerasan yang tidak boleh terjadi di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Peristiwa tersebut dinilai menunjukkan adanya kelemahan sistem pengamanan dan perlindungan terhadap warga binaan yang menjadi tanggung jawab pihak lapas.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, BMKI menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan wewenang, maupun keterlibatan oknum petugas, maka harus dilakukan pemeriksaan internal dan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisariat BMKI dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan peredaran narkotika di dalam lapas merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan langkah penanganan luar biasa.
Menurutnya, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi lokasi peredaran ataupun pengendalian jaringan narkotika.
Atas dasar itu, BMKI menyatakan sikap mengecam segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan serta mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga binaan.
Dalam aksi tersebut, BMKI menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:
1. Mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan membentuk tim investigasi khusus.
2. Mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di Lapas Makassar dan Lapas Bollangi.
3. Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan penikaman terhadap warga binaan.
4. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh petugas yang bertugas pada waktu dan lokasi kejadian serta melakukan tes urine terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
5. Mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan, pengawasan, serta mekanisme keluar masuk barang dan pengunjung di lapas.
6. Mendesak pencopotan sementara pejabat yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran selama proses pemeriksaan berlangsung.
7. Mendesak hasil investigasi diumumkan secara terbuka kepada publik dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Sebelum membubarkan diri, Ketua Komisariat BMKI menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid II dan melakukan pelaporan secara resmi di Polda Sulawesi Selatan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
BMKI menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta audit menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika dan tindak kekerasan di lingkungan Lapas Makassar maupun Lapas Bollangi.(**)
