METROINFONEWS.CO |MAKASSAR – Ketua Umum DPP Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Irham Tompo, mendampingi kakak kandung Noselius Suli dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sulsel terkait dugaan penganiayaan terhadap pasien yang menjalani perawatan di RS Wahidin hingga meninggal dunia.
Pendampingan terhadap pihak keluarga tersebut dilakukan pada 22 Juni 2026.
Keterangan kakak kandung korban menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan fakta atas dugaan peristiwa yang terjadi saat Noselius Suli menjalani perawatan.
Penyidik yang menangani perkara, Ahyar, menyampaikan bahwa pada Senin berikutnya pihak penyidik akan menyurati langsung Direktur RS Wahidin untuk dimintai keterangan di Polda Sulsel.
Menanggapi perkembangan tersebut, Irham Tompo meminta Polda Sulsel menangani perkara secara serius dan tidak meninggalkan satu pun fakta yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Kami meminta Polda Sulsel mengusut kasus ini secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Irham.
Menurutnya, BMKI tidak bermaksud membangun opini sepihak. Sebaliknya, BMKI mendorong agar seluruh bukti yang dimiliki keluarga maupun pihak terkait diuji melalui mekanisme hukum sehingga perkara ini dapat memperoleh kejelasan.
BMKI akan menunjukkan bukti-bukti yang lebih terang daripada cahaya. Tetapi semua bukti tersebut kami serahkan kepada penyidik untuk diuji secara profesional dan objektif,” ujarnya.
BMKI menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta mendorong Polda Sulsel memberikan kepastian hukum kepada keluarga Noselius Suli.
Di sisi lain, BMKI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
BMKI berharap proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan tanpa intervensi, sehingga kebenaran materiil dalam perkara ini dapat terungkap dan hak keluarga korban atas keadilan dapat terpenuhi.(**)red
