METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Penanganan kasus dugaan pengerusakan pagar rumah milik Ramli, warga Gampong Sudorejo, Kecamatan Langsa Lama, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski telah berbulan-bulan menyandang status tersangka, Gerhana Susanton selaku Kepala IPSRS RSUD Langsa bersama sejumlah rekannya hingga kini belum juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik. Lambannya proses penahanan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
“Kalau sudah jelas berstatus tersangka, kenapa belum ditahan? Ini bukan lagi soal prosedur semata, tapi soal keadilan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Ramli selaku korban.
Sejumlah pihak juga menilai, sikap Kejari Langsa yang belum melakukan penahanan dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan terus bergulir tanpa kepastian.
Secara hukum, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik atau penuntut umum dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, ketidakjelasan alasan belum dilakukannya penahanan justru membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada alasan hukum, sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan publik berspekulasi. Transparansi itu penting agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” ujar salah satu tokoh masyarakat pada, Sabtu (11/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Situasi ini pun memicu desakan kuat agar Kejari Langsa segera bertindak tegas, transparan, dan profesional. Publik menunggu kepastian-apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru sebaliknya.(DANTON) Kaperwil Aceh
