METROINFONEWS.CO |Banggai – Perselisihan antar keluarga kembali terjadi dan melibatkan seorang Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media ini di kelurahan kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Muh Taqwin Dg Mone. Peristiwa tersebut bermula saat dirinya menyusun kayu balok di samping rumahnya pada Jumat 7/8//2026 Sore hari.
Berdasarkan keterangan Muh Taqwin Dg Mone, saat aktivitas tersebut berlangsung, saudara iparnya sebut saja mr X datang menegur dan melarang penyusunan kayu balok tersebut. Di area itu ,Teguran itu kemudian berujung pada perdebatan antara keduanya.
Tidak lama berselang, saudara ipar (mr x) Muh Taqwin Dg Mone disebut datang membawa sebilah parang yang telah dikeluarkan dari sarungnya.
Situasi tersebut kemudian memanas hingga Muh Taqwin Dg Mone masuk ke dalam rumah dan keluar kembali membawa sebilah benda tajam yang masih berada dalam sarungnya.
Peristiwa Perdebatan terkait keberadaan kayu balok tersebut akhirnya Pihak pemerintah setempat memanggil kedua belah pihak oleh petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang ke lokasi untuk menenangkan kedua belah pihak yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar.
Atas inisiatif aparat keamanan, dan pemerintah setempat kedua pihak kemudian diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di kantor lurah dengan tujuan mencari jalan damai.
Dari pertemuan tersebut, dibuat surat perjanjian bersama yang salah satu poin utamanya menyatakan bahwa pihak yang kembali memulai tindakan serupa dapat dianggap melanggar hukum.
Usai proses mediasi tersebut, persoalan lain kembali muncul terkait keberadaan septic tank atau bak penampungan limbah jamban yang berada di area rumah Muh Taqwin Dg Mone.
Muh Taqwin Dg Mone menyampaikan kepada ibu mertuanya agar bak pembuangan tersebut ditutup dan dibuatkan tempat pembuangan baru.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena dirinya khawatir kondisi bangunan lantai rumahnya dapat mengalami kerusakan apabila keberadaan bak tersebut tetap dipertahankan.
Namun, saat dikonfirmasi terkait rencana penutupan septic tank tersebut, Muh Taqwin Dg Mone mengaku mendapat jawaban dari ibu mertuanya bahwa tanah tersebut telah dijual kepadanya, namun tidak termasuk bagian septic tank.
“Dulu memang saat saya membangun rumah atau ruko ini, saya tidak mempermasalahkan keberadaan septic tank tersebut karena saya sadar posisi saya sebagai anak menantu,” ujar Muh Taqwin Dg Mone.
Ia menilai sikap keluarga yang mempermasalahkan penyusunan kayu balok membuat dirinya merasa diperlakukan berbeda.
“Tapi setelah saya hanya menyusun balok kayu yang sifatnya sementara, mertua dan ipar saya mempermasalahkannya. Seolah-olah saya ini bukan bagian dari keluarga, padahal saya masih memiliki hubungan keluarga dengan mereka,” ungkapnya.
Muh Taqwin Dg Mone menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum apabila persoalan septic tank tersebut tidak menemukan penyelesaian.
“Saya akan berangkat umrah. Setelah pulang nanti, apabila septic tank tersebut masih berada di tanah rumah saya dan mengganggu kenyamanan saya, saya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui Polres,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya akan menggunakan jalur hukum sebagai bentuk penyelesaian karena Indonesia merupakan negara hukum.
“Saya akan tempuh jalur hukum setelah pulang dari umrah, karena negara kita adalah negara hukum,” tutup Muh Taqwin Dg Mone.(Selasa 11/8/026).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut.
Apabila terdapat bangunan atau fasilitas milik pihak lain yang berada di atas tanah bersertifikat tanpa kesepakatan pemilik tanah, dapat menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan hak atas tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat mewajibkan pihak yang melakukan perbuatan tersebut mengganti kerugian.
Dalam konteks ini, apabila keberadaan septic tank tersebut terbukti mengganggu hak pemilik tanah atau menyebabkan kerusakan bangunan, dapat menjadi dasar gugatan perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Mengatur bahwa pembangunan rumah dan prasarana harus memperhatikan aspek kelayakan, kesehatan, dan lingkungan.
Sistem pembuangan limbah rumah tangga harus memenuhi standar agar tidak menimbulkan gangguan bagi penghuni maupun lingkungan sekitar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur pengelolaan limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan.
Septic tank yang berada tidak sesuai lokasi atau berpotensi menimbulkan pencemaran dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Mengatur standar penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, termasuk sistem tangki septik agar aman, tidak mencemari lingkungan, dan memenuhi persyaratan teknis.
Terkait keberadaan septic tank atau bak penampungan limbah jamban yang berada di area tanah yang telah dibeli dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan aspek hukum pertanahan dan lingkungan.
Secara hukum, pemilik sertifikat hak milik memiliki kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah miliknya. Apabila terdapat bangunan atau fasilitas milik pihak lain yang berada di atas tanah tersebut tanpa adanya kesepakatan yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, keberadaan septic tank juga harus memperhatikan ketentuan pengelolaan air limbah domestik sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Apabila keberadaan septic tank tersebut terbukti mengganggu hak pemilik tanah, menyebabkan kerugian, atau menimbulkan risiko terhadap bangunan dan kesehatan lingkungan, maka persoalan tersebut dapat dikaji melalui ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga lainnya terkait pernyataan dan kronologi yang disampaikan Muh Taqwin Dg Mone. Upaya konfirmasi terhadap pihak terkait masih terbuka untuk memberikan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.(**)red/Editor:SS
