METROINFONEWS.CO | SUBULUSSALAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kota Subulussalam memperkuat komitmen dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN, Rabu (5/8/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., bersama Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan P4GN yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama seluruh komponen bangsa.
“ULT P4GN ini kita harapkan menjadi pusat layanan yang dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, edukasi, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, hingga masyarakat luas.
Menurutnya, keberadaan ULT P4GN di Kota Subulussalam diharapkan mampu memperkuat sistem layanan sekaligus menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pertolongan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dedy juga menyoroti pentingnya ketersediaan fasilitas rehabilitasi di Aceh guna memberikan layanan maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika.
“Kalau kita bicara tentang penyalahgunaan narkotika, tentu kita juga harus berbicara tentang rehabilitasi. Saat ini Aceh membutuhkan balai atau fasilitas rehabilitasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya penguatan regulasi daerah melalui Qanun P4GN sebagai landasan hukum dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di tingkat daerah.
Tak hanya regulasi formal, Dedy juga menekankan pentingnya penguatan aturan berbasis kearifan lokal melalui Reusam Gampong yang dapat mengatur pencegahan narkoba hingga sanksi sosial bagi pelaku.
“Reusam ini penting sebagai bentuk kearifan lokal. Kita dapat mengatur upaya pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk sanksi sosial, sehingga memberikan efek jera dan menjadi kontrol sosial bersama,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap pembentukan ULT P4GN tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi segera ditindaklanjuti dengan program dan layanan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, menyampaikan bahwa peredaran gelap narkotika di wilayahnya perlu ditangani secara serius dan terstruktur. Ia juga mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Subulussalam sebagai langkah penguatan kelembagaan di daerah.
Menurutnya, kehadiran BNNK nantinya akan memperkuat koordinasi, pelayanan, pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak narkotika.
Pemerintah Kota Subulussalam, lanjutnya, siap mendukung penuh pembentukan dan penguatan ULT P4GN sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
BNNP Aceh berharap sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(DANTON) Kaperwil Aceh
