METROINFONEWS.CO | ​GOWA -Aktivitas penambangan galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga sekitar mengaku prihatin dan resah dengan maraknya penambangan pasir dan batu yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.(Selasa 4/8/2026).
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang setiap harinya. Dari keterangan sejumlah sopir yang beroperasi di kawasan tersebut, salah satu titik tambang diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Haji Ruppa. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi ini masih terus beroperasi di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bontonompo.
​Di kawasan Giring-Giring saja, tercatat ada sekitar sembilan unit alat berat jenis ekskavator yang dioperasikan oleh tiga pelaku usaha tambang berbeda. Aktivitas pengerukan yang telah berlangsung cukup lama ini bahkan telah membentuk lubang-lubang galian dengan kedalaman mencapai sekitar lima meter.
​”Wilayah Giring-Giring dulunya merupakan lahan pertanian yang subur, namun kini sebagian telah berubah menjadi hamparan lokasi tambang galian C,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak bentang alam secara permanen, tetapi juga mengancam produktivitas lahan pertanian di sekitarnya. Selain itu, masyarakat turut mempertanyakan kontribusi nyata dari aktivitas tambang tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat status legalitas dan perizinannya masih dipertanyakan.
Menanggapi situasi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa legalitas seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta bentuk pengawasan terhadap aktivitas penambangan di Kelurahan Kalaserena.
Warga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait izin usaha pertambangan maupun ketentuan perlindungan lingkungan hidup, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rls:IDT
Laporan : yusuf
​
