METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada Madrasah Aliyah Swasta (MAS) GP Tengoh, Kota Langsa, yang disebut-sebut melakukan pungutan hingga jutaan rupiah kepada siswa saat pengambilan ijazah.
Salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan besaran biaya yang diminta. Mereka menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami diminta membayar dengan jumlah besar hanya untuk mengambil ijazah. Ini sangat memberatkan,” ujar salah satu wali murid Irman.
Madrasah tersebut diketahui dipimpin oleh Kepala Madrasah, Dr. Mukhtarudin. Menanggapi tudingan tersebut, ia memberikan klarifikasi bahwa pungutan yang dimaksud bukan tanpa alasan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah siswa yang memiliki tunggakan pembayaran uang sekolah. Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima dinilai tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional madrasah.
“Masih ada siswa yang menunggak uang sekolah. Sementara dana BOS tidak cukup, karena di sekolah ini guru-gurunya mayoritas tenaga honorer dan tidak ada guru PNS,” ujar Dr. Mukhtarudin saat dikonfirmasi pada, Rabu (22/7/2026). Mengaku dalam perjalanan ke Idi Aceh Timur.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat pihak sekolah harus mencari solusi agar operasional tetap berjalan, termasuk untuk membayar honor para guru.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa, H. Fadhli, S.Ag, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah di bawah naungan Kemenag agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun saat pengambilan ijazah.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh kepala sekolah di bawah Kemenag tidak ada pengutipan untuk pengambilan ijazah. Kalau pun ada, itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah masing-masing. Yang pasti, kami sampaikan tidak ada pengutipan,” ujar H. Fadhli saat dikonfirmasi via telepon.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa praktik pungutan saat pengambilan ijazah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Wali murid pun mendesak agar Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah di bawah Kementerian Agama, khususnya di Kota Langsa.
Mereka berharap ada solusi yang adil, tanpa memberatkan siswa, namun juga tetap memperhatikan kondisi operasional sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, polemik ini masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan segera ada langkah konkret dari pihak Kementrian Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.(DANTON) Kaperwil Aceh
