METROINFONEWS.CO | ACEH TENGAH – Beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, mendapat klarifikasi dari pemerintah kampung setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan tindak lanjut Polres Aceh Tengah, informasi yang beredar tersebut menyebut satu unit alat berat jenis beko diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai Kampung Reje Payung dan Kampung Jamat, Kecamatan Linge.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, Polres Aceh Tengah menemukan adanya klarifikasi dari Reje (Kepala Desa) Kampung Reje Payung, Sejahtera, yang menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut bukan untuk kegiatan penambangan emas ilegal, melainkan untuk pemulihan lahan pertanian masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.
Menurut Sejahtera, alat berat didatangkan atas permintaan masyarakat karena banyak lahan persawahan tertimbun pasir, batu, dan material yang terbawa arus sungai sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
“Alat berat digunakan untuk membersihkan endapan material, meratakan kembali lahan pertanian, serta melakukan normalisasi aliran sungai agar lahan masyarakat dapat kembali difungsikan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, selama proses pekerjaan terdapat material endapan berupa pasir dan mineral yang ikut terbawa sedimen sungai. Material tersebut dimanfaatkan untuk membantu menutupi biaya operasional pekerjaan, termasuk biaya sewa alat berat, sehingga proses rehabilitasi lahan dapat terus berjalan tanpa sepenuhnya membebani masyarakat yang terdampak bencana.
Sejahtera menegaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut adalah mempercepat pemulihan lahan pertanian sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, bukan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Selain itu, pihak pemerintah kampung berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat sebelum dipublikasikan agar informasi yang diterima publik akurat, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, Polres Aceh Tengah menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas yang sedang berlangsung. Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan fakta di lapangan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat serta mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.(DANTON) Kaperwil Aceh
