METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, Burhanuddin Rangkuti dan Ridho Awaluddin Rangkuti, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Langsa untuk menjalani pemeriksaan, Senin (6/7/2026).
Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Langsa tertanggal 6 Juli 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, termasuk Burhanuddin dan Ridho, guna mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/446/VI/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Pajak Latos, Jalan Rel Kereta Api, Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penyidik menyebutkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan tambahan serta alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
“Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam kejadian tersebut,” demikian isi keterangan dalam dokumen resmi tersebut.
Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.(DANTON) Kaperwil Aceh
