METROINFONEWS.CO | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sekitar 2.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 00.05 WIB, saat Unit Opsnal Satreskrim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara sekitar pukul 00.43 WIB, petugas menemukan sembilan drum yang diduga berisi BBM bersubsidi. Drum tersebut terdiri dari tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih. Namun, tidak ditemukan pemilik di lokasi, diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Masing-masing drum berkapasitas 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar dua ton.
Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Ipda Miswari, S.H., dan seluruh barang bukti langsung diamankan serta dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul serta pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan distribusi energi tepat sasaran.(DANTON) Kaperwil Aceh
