METROINFONEWS.CO | ACEH TIMUR – Penanganan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan publik. Hingga memasuki bulan kesembilan sejak dilaporkan pada 30 September 2025, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan, sementara kedua terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni M. Safrizal (43), seorang petani, dan Nursalamah (32), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Dusun Jeumpa, Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Kuasa hukum Mawardi, suami dari salah satu pihak yang terlibat, melalui perwakilan Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur segera menahan kedua tersangka.
“Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan, namun belum juga ada kepastian hukum. Kami mendesak agar kedua pelaku segera ditahan,” tegas Muthallib kepada wartawan, Senin (22/6/2026), di Idi.
Menurutnya, pihak penyidik sempat menyampaikan bahwa berkas perkara sedang dipersiapkan untuk tahap P21 (pelimpahan ke jaksa). Namun, hingga kini, belum ada realisasi yang jelas.
“Kami sudah berulang kali menghubungi penyidik. Jawabannya selalu sama, akan segera P21. Tapi sampai hari ini belum juga terlaksana. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Muthallib juga mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang dinilai tidak wajar. Ia bahkan mengindikasikan adanya dugaan permainan dalam proses penyidikan.
“Kalau masih terus tertunda, kami akan melaporkan penyidik terkait ke Koordinator Pengawas PPNS di Mabes Polri. Kami menduga ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan syariat Islam di Aceh. Minimnya transparansi dan lambannya proses hukum dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus jelas penindakannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Muthallib menambahkan, pihaknya khawatir kondisi ini dapat memicu konflik di tengah masyarakat, mengingat pihak keluarga sudah kembali berada di kampung dan para pihak berasal dari lingkungan yang sama.
“Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi salah satu pelaku juga merupakan perangkat desa. Ini bisa menimbulkan gesekan sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain untuk memastikan kasus ini dituntaskan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas. Jika perlu, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan agar ada kepastian,” pungkasnya.(DANTON) Kaperwil Aceh
