METROINFONEWS.CO | ACEH TAMIANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pengancaman pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi pengancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial SAIPUL (41), seorang supir, warga Dusun Kenanga, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang. Berdasarkan informasi, pelaku merupakan kelahiran Simpang Empat Upah, 16 Juni 1985.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat menyebutkan bahwa tim URC bergerak cepat menuju lokasi kejadian, yakni di sekitar Kantor DPRK Aceh Tamiang. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar kasat, Kamis (11/6/2026).
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah kunci obeng yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 448 jo Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara serta melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukumnya,” pungkasnya.(DANTON) Kaperwil Aceh
