METROINFONEWS.CO | ACEH TAMIANG – Unit Reskrim Polsek Bendahara bersama tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Banda Mulia. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 18.02 WIB di Briling BSI, tepatnya di Dusun Lama, Desa Telaga Meku II, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Korban diketahui bernama Nurmala Sari (19), yang bekerja sebagai penjaga Briling BSI,’ ugkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 6 Juni 2026, Kapolsek Bendahara menerima informasi terkait kejadian tersebut pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 16.23 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bendahara segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H,” lanjutnya.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Rizki Efendi alias Riski alias Batat (24), warga Dusun Buntu, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaku ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya dalam waktu tiga jam setelah informasi diterima.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp302.000, kartu ATM BSI dan Bank Aceh, beberapa kartu identitas seperti KIP dan PKH, serta pakaian dan rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut,” sebut kasat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Bendahara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah, seperti melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Ke depan, penyidik akan menggelar perkara, melengkapi berkas, dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Rahmat, S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.(DANTON) Kaperwil Aceh
