METROINFONEWS.CO | ACEH TAMIANG – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polres Aceh Tamiang dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik PLN ULP Kuala Simpang. Hanya dalam waktu 2 jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil diidentifikasi dan kasus langsung terungkap.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di kawasan Ujung Titi Kuala Simpang, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Laporan Polisi (LP) dibuat pada pukul 21.00 WIB di Polsek Karang Baru. Tak butuh waktu lama, berkat kerja cepat dan sinergi antara Tim Reskrim Polsek Karang Baru bersama Tim 1 URC “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, kasus tersebut berhasil diungkap pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.
“Begitu laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dalam waktu 2 jam pelaku berhasil kami ungkap,” ujar AKP Rahmat, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, HARRIZAL FAHLEVI, di kediamannya di Desa Tanjung Karang. Dalam interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, FADLI.
Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, FADLI, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kuala Simpang.
Kedua pelaku mengakui telah mencuri kabel listrik milik PLN yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah gergaji besi, satu mata gergaji, satu buah tang, dan satu buah gunting yang digunakan untuk memotong kabel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G, Pasal 476 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang merugikan fasilitas umum dan masyarakat luas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta hasil dari solidnya kerja sama antar tim di lapangan,” tutup kasat.(DANTON) Kaperwil Aceh
