METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Langsa. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Langsa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah prioritas utama demi melindungi generasi muda.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika. Barang bukti ini berpotensi merusak ribuan masyarakat jika beredar,” tegasnya.
8 Tersangka Diamankan, Jaringan Lintas Daerah Terungkap
Dari enam kasus yang diungkap, polisi mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan latar belakang beragam, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.
Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu, yang melibatkan jaringan lintas daerah di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Rangkaian Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus dimulai sejak Januari 2026, di antaranya:
19 Januari 2026: Penangkapan T. Irwansyah alias Raja di Langsa Timur (29,15 gram sabu).
29 Januari 2026: Penggagalan peredaran 243,20 gram sabu di Langsa Baro.
Maret 2026: Empat kasus besar terungkap, termasuk:
Penangkapan Sutina (IRT) dengan 167,70 gram sabu di Aceh Tamiang.
Dua kasus besar masing-masing 1.019 gram dan 1.020 gram sabu
April 2026: Pengungkapan terakhir dengan barang bukti 32,12 gram.
Selamatkan Lebih dari 20 Ribu Jiwa
Berdasarkan estimasi kepolisian, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Proses Pemusnahan Transparan
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan, serta penasehat hukum para tersangka.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara:
Diblender bersama air hingga larut
Dicampur cairan pembersih
Dibuang ke tempat pembuangan akhir
Langkah ini dilakukan untuk memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(DANTON) Kaperwil Aceh
