METROINFONEWS.CO | Barru -Aktivitas penambangan bahan galian golongan C berupa tanah diduga berlangsung tanpa izin resmi di Jalan Lasawedi, Desa Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan dalam beberapa hari terakhir, di lokasi terlihat alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan penggalian dan pemuatan material tanah.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung dan diketahui masyarakat sekitar. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti legalitas usaha penambangan yang beroperasi di lokasi tersebut.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa kegiatan itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial HJ.SKR. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Selain itu, muncul pula informasi adanya dugaan kerja sama penjualan material hasil galian kepada pihak lain untuk kebutuhan penimbunan lahan di wilayah Kabupaten Barru. Dugaan tersebut juga masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dari aparat berwenang.

Dalam ketentuan hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, pihak yang diduga menerima, membeli, atau memanfaatkan hasil kegiatan yang melanggar hukum juga dapat dikenai ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Barru dan Polda Sulawesi Selatan, segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi status perizinan, serta menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang secara profesional dan transparan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi.(Tim/red)
