METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE resmi menunjuk Dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.K.M sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/1097/2026 yang mulai berlaku sejak 25 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul pengunduran diri Kepala BPBD Kota Langsa sebelumnya pada 13 Maret 2026. Penunjukan PLH dinilai penting guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan BPBD, terutama dalam menghadapi potensi bencana yang memerlukan respon cepat dan terkoordinasi.
Dalam surat perintah tersebut, Dr. Muhammad Yusuf Akbar yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Langsa, diberikan amanah untuk merangkap tugas sebagai PLH Kepala BPBD hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Wali Kota Langsa juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, PLH Kepala BPBD harus mengedepankan koordinasi, khususnya untuk hal-hal yang bersifat prinsipil agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kepala daerah.
Penunjukan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya PLH, diharapkan kinerja BPBD Kota Langsa tetap berjalan optimal, terutama dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana di wilayah tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh
