METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Penegakan hukum di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala IPRS di RSUD Langsa berinisial Gerhana Susanto bersama CS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan pagar rumah milik H.Ramli, AB warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diketahui tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Negri Langsa.
Padahal sebelumnya, penyidik kepolisian telah menetapkan Gerhana bersama empat tersangka lainya sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Namun dalam tahap pelimpahan perkara, keputusan kejaksaan yang tidak menahan tersangka justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih tersangka merupakan seorang ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
“Kalau masyarakat biasa yang jadi tersangka, biasanya langsung ditahan. Tapi ketika yang tersangkanya ASN, justru tidak ditahan. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada, Jum’at (13/03/2026).
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka, sehingga publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan Negri Langsa, untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Masyarakat juga berharap proses hukum dalam kasus ini benar-benar berjalan transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan Negri Langsa terkait alasan tidak ditahannya tersangka Gerhana bersama empat lainya dalam kasus dugaan pengerusakan tersebut.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Kota Langsa, yang menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang jabatan.(DANTON) Kaperwil Aceh
