METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Aroma ketidakadilan mencuat dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Langsa. Sejumlah pedagang buah barada di Jalan. Bekas Rel Kereta Apil arah pajak ikan yang menjadi korban penggusuran oleh Satpol PP menilai tindakan tersebut sarat tebang pilih dan diskriminatif.
Para pedagang mengaku hanya lapak mereka yang dibongkar, sementara sejumlah PKL lain kawasan pasar Langsa yang berjualan di lokasi serupa Jalan. Bekas Rel Kereta Api kio berdiri di atas parit justru dibiarkan tanpa penindakan. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan, karena dinilai mencederai rasa keadilan serta menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tidak tinggal diam, para pedagang buah secara resmi telah melayangkan surat keberatan sekaligus peringatan keras kepada pihak Satpol PP Kota Langsa. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan, “Kebaratan Keras sekaligus Peringatan atas tindakan penertiban /penggusuran yang dilakukan oleh pihak Satpol PP pada Tanggal 13 Februari 2026.
Adapun keberatanya para pedagang buah:
1. Adanya dugaan tindakan tebang pilih (diskriminatif)
Penertiban yang dilakukan tidak menyasar seluruh pedagang secara merata. Masih terdapat pedagang lain di lokasi yang sama yang tidak ditertibkan, sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan tidak adil dan diskriminatif.
2. Tidak adanya prosedur yang layak dan transparan
Kami tidak menerima pemberitahuan, sosialisasi, maupun peringatan tertulis yang patut sebelum dilakukannya penggusuran. Hal ini mencerminkan tindakan yang tidak profesional dan sewenang-wenang.
3. Kerugian yang ditimbulkan
Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian materil dan immateril yang signifikan bagi kami sebagai pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
4. Diduga melanggar prinsip hukum dan hak asasi
Tindakan ini kami nilai bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, serta berpotensi melanggar hak-hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut mereka menuntut:
1. Penjelasan resmi dan terbuka terkait dasar hukum dan mekanisme penertiban yang dilakukan.
2. Penghentian praktik tebang pilih dalam penertiban.
3. Dilakukannya penertiban secara adil, merata, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Adanya solusi konkret, termasuk relokasi yang layak bagi pedagang terdampak.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang kepada.Satpol PP Kota Langsa,” demikian bunyi surat, “Keberatan dan Peringatan.” Yang dilayangkan ke Kasat Pol PP Kota Langsa. Ditembuskan ke Wali Kota Langsa dan DPRK Langsa.
“Kami bukan menolak penertiban, tapi jangan tebang pilih. Kalau memang melanggar, tertibkan semua. Jangan hanya kami yang jadi sasaran,” ujar Andri salah satu pedagang buah dengan nada kesal. Rabu (01/4/2026).
Lebih jauh, para pedagang juga melayangkan ancaman akan menempuh jalur hukum apabila keberatan mereka tidak ditanggapi secara serius. Mereka menilai tindakan tebang pilih tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang oleh Satpol PP.
Selain itu, tindakan penggusuran yang dianggap tidak proporsional juga dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Ali Mustafa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tebang pilih tersebut. Situasi ini berpotensi memicu konflik yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara adil dan terbuka.
Para pedagang berharap kepada Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, S. Putra, SE segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP dan Jajaranya di lapangan, agar penegakan aturan tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas.(DANTON) Kaperwil Aceh.
