Kode Etik Jurnalis

Kode Etik Profesi

Jurnalistik adalah seperangkat prinsip moral dan aturan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat, adil, dan bertanggung jawab.

Di Indonesia, kode etik jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers dan berlaku untuk seluruh insan pers.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJ)

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Menjadi pedoman moral wartawan

-Menjaga kepercayaan publik terhadap pers
-Melindungi wartawan dari tekanan dan intervensi
-Menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran kode etik bukan pidana, tetapi diselesaikan melalui:

-Dewan Pers
-Organisasi profesi pers
-Mekanisme hak jawab & koreksi

Metroinfonews.co