METROINFONEWS.CO |MAMUJU, SULBAR – Aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar terpantau di wilayah Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Temuan ini terungkap setelah tim investigasi media Metroinfonews.co dan Gardatimurnews.co melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Berdasarkan rekaman data GPS pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.37 WITA, tim mendapati aktivitas bongkar muat puluhan jerigen yang diduga berisi BBM di sebuah lokasi yang menyerupai gudang tertutup di Desa Papalang.
Dalam pantauan di lokasi, terlihat sebuah truk berwarna orange terparkir di depan gerbang bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan Puluhan Jerigen dengan kondisi Gudang Tertutup.
Tak jauh dari situ, sebuah mobil pick up memuat puluhan jerigen berukuran besar. Beberapa pria terlihat memindahkan jerigen tersebut secara bergantian dari bangunan ke mobil tersebut.
Ketika tim melakukan pengamatan lebih dekat, di dalam bangunan terlihat puluhan jerigen berwarna biru, putih, dan hitam tersusun rapi, menyerupai tempat penyimpanan BBM skala besar.
Yang lebih mencurigakan, di lokasi juga ditemukan alat timbangan manual serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan atau menyalin cairan dari jerigen ke wadah lain.
Gudang Diduga Berada di Rumah Warga
Dari informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tersebut disebut-sebut berada di rumah milik seorang perempuan bernama Diva, yang dikenal warga dengan panggilan “Mama Iva”.
Sejumlah sumber di sekitar lokasi juga menyebutkan bahwa BBM yang tersimpan dalam jerigen tersebut diduga diambil dari SPBU Belang-Belang yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju, kecamatan papalang.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari distribusi resmi atau justru praktik penimbunan maupun penyaluran BBM secara ilegal.
Seperti di ketahui ada Indikasi Pelanggaran Hukum dalam
Praktik penyimpanan dan distribusi BBM di luar jalur resmi bukan perkara sepele. Pemerintah telah mengatur ketat tata kelola BBM melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sementara itu, Pasal 55 UU yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Jika temuan di Papalang ini terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara serta memicu kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, Publik pun menunggu langkah hukum oleh APH .
Hingga berita ini dipublikasikan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik lokasi maupun pihak pengelola SPBU Belang-Belang terkait dugaan aliran BBM tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait di Sulawesi Barat, segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah aktivitas tersebut legal atau merupakan praktik distribusi BBM ilegal.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,
apakah puluhan jerigen BBM tersebut merupakan distribusi resmi, atau justru praktik penimbunan yang selama ini luput dari pengawasan?
Jika benar terjadi pelanggaran, publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, mengingat BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat.(/*)red Kamis 5 Maret 2026
Tim Investigasi:
Metroinfonews.co & Gardatimurnews.co
