METROINFONEWS.CO |LANGSA ACEH – Dunia birokrasi di Langsa kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala IPRS di RSUD Langsa berinisial Gerhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Langsa dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan. Sabtu (07/03/2026).
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Langsa dengan nomor S.Tap/39/III/Res.1.10/2026/Reskrim tertanggal 2 Maret 2026 atas nama Gerhana Susanto Bin Edy Yanto. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini yang bersangkutan diketahui belum dilakukan penahanan.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat justru tersandung perkara pidana. Peristiwa ini dinilai semakin memperburuk citra aparatur negara di mata masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi pengerusakan tersebut terjadi di rumah milik Ramli AB, warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Gerhana sebagai tersangka dan memulai proses hukum lebih lanjut.
Langkah yang diambil Polres Langsa ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur negara.
Di sisi lain, publik kini juga menunggu sikap tegas dari manajemen RSUD Langsa. Banyak pihak menilai, institusi tempat tersangka bekerja tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan hukum yang melibatkan salah satu pejabat internalnya.
Kasus ini memicu sorotan masyarakat yang mempertanyakan integritas aparatur sipil negara. Di tengah tuntutan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat, justru muncul dugaan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polres Langsa. Bahkan, dalam perkara yang sama penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bahwa status sebagai aparatur negara bukanlah jaminan untuk kebal dari jerat hukum. Masyarakat kini menunggu apakah proses hukum terhadap para tersangka benar-benar akan ditegakkan secara transparan dan tanpa kompromi.(DANTON) Kaperwil Aceh
