METROINFONEWS.CO | BANDA ACEH – Citra Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Aceh kembali tercoreng. Kali ini, dugaan penolakan pasien rujukan dalam kondisi darurat memicu kemarahan dan tanda tanya besar terhadap profesionalisme tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Peristiwa ini menimpa seorang pasien berinisial SA (55), yang hendak dirujuk dari RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli pada Jumat (20/03/2026). Pasien sebelumnya menjalani perawatan di ruang rawat inap, namun karena keterbatasan dokter spesialis—terutama di masa cuti Lebaran—pihak RSUD TCD Sigli mengambil langkah cepat dengan merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.
Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. Alih-alih mendapat penanganan, pasien diduga ditolak oleh pihak IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal: pasien disebut “tidak emergency”.
Padahal, kondisi pasien disebut membutuhkan penanganan segera.
Seorang perawat di RSUD TCD Sigli mengungkapkan, pihak IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh melalui komunikasi WhatsApp menyampaikan hasil konsultasi dengan bagian urologi yang menyatakan pasien tidak bisa diterima melalui IGD dan disarankan dirujuk melalui poli klinik.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik keras. Pasalnya, pasien berasal dari ruang rawat inap, bukan pasien biasa yang bisa menunggu antrean poli.
Direktur RSUD TCD Sigli, dr. Faisal, bahkan mengaku terkejut dan menyebut alasan tersebut tidak logis.
“Ini pasien rawat inap, kondisinya butuh penanganan segera. Kok bisa dibilang tidak emergency? Ini sangat aneh,” tegasnya.
Sikap pihak RSUZA pun dinilai semakin memperburuk keadaan. Saat dikonfirmasi, Humas RSUZA, Harmadi, justru terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan yang substansial. Ia hanya menyebut bahwa urusan rujukan merupakan kewenangan sistem Sisrute dan mengaku tidak mengetahui detail kasus tersebut.
Tak hanya itu, alasan klasik kembali dilontarkan: ruang perawatan penuh.
Namun publik menilai, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menolak pasien dalam kondisi darurat. Terlebih, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh selama ini dikenal sebagai “benteng terakhir” pelayanan kesehatan di Aceh.
Kasus ini memunculkan dugaan serius: apakah standar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. mulai mengalami kemunduran? Ataukah ada pembiaran sistemik terhadap pasien rujukan?
Jika benar pasien dalam kondisi mendesak bisa ditolak dengan alasan administratif dan penilaian sepihak, maka ini bukan sekadar kelalaian—melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang komprehensif dari pihak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh terkait polemik tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian ini. Sebab dalam dunia medis, keterlambatan bukan sekadar kesalahan—tetapi bisa berujung pada kehilangan nyawa.(DANTON) Kaperwil Aceh
