METROINFONEWS.CO |GOWA – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat mantan Lurah Tombolo inisial A memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, dan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.Kamis 26 /2/2026.
Melalui Kanit Tipidkor IPDA Agus, S.Psi., M.H., dari Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Gowa dalam keterangan resminya pada awak media menyampaikan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Hari ini kami lakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” ujar Kanit Tipidkor IPDA Agus, S.Psi., M.H.,
Dalam perkara ini, tersangka A diduga melakukan penyimpangan terhadap program PTSL yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Modus yang digunakan yakni dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa terdapat skema hibah, namun pemohon diwajibkan membayar hingga Rp5 juta per bidang tanah.
Padahal, sesuai ketentuan program PTSL, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya dalam kisaran yang telah ditetapkan dan tidak mencapai nominal tersebut.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 78 bidang tanah diduga menjadi objek pungutan liar dengan total penerimaan mencapai ratusan juta rupiah.
Kanit Tipidkor IPDA Agus, S.Psi., M.H., menegaskan bahwa seluruh barang bukti berupa dokumen pendaftaran, kwitansi pembayaran, serta sisa uang hasil pungutan telah diserahkan dalam tahap II tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan hingga memasuki tahap persidangan.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam pengurusan PTSL atau pelayanan publik lainnya agar tidak ragu melapor guna mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.(SS/*red)
