METROINFONEWS.CO |BULUKUMBA – Pengacara Andi Abdul Hakim mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke kepolisian pada Senin (26/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat pengukuhan organisasi Kerukunan Keluarga Besaran Karaeng Laikang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, pengaduan itu diterima pada pukul 12.20 Wita di kantor kepolisian sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Andi Abdul Hakim menjelaskan, persoalan bermula saat kegiatan pengukuhan yang dipimpin Ketua Majelis Adat Kerajaan Nusantara Sulawesi Selatan, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Andi Muhammad.
Menurut pihak pengadu, insiden tersebut melibatkan dugaan pemasangan spanduk yang dinilai mengganggu jalannya acara.
Selain itu, pengadu juga mempersoalkan penyebaran informasi yang dianggap mengandung unsur kebencian dan berpotensi memicu konflik.
Dalam pengaduan tersebut, pihaknya turut mempersoalkan dugaan penghinaan terhadap Karaeng Laikang beserta keluarganya.
Salah satu ungkapan yang menjadi sorotan adalah kata “asu” yang disebut dilontarkan dalam konteks kejadian tersebut.
Andi Abdul Hakim menyebut Surakati dan Muh. Jufri, yang disebut sebagai bersaudara, sebagai pihak yang diadukan.
Sementara itu, Andi Haerudin disebut sebagai pihak yang diduga menyebarkan informasi terkait persoalan tersebut.
Peran masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui proses hukum.
“Kalau memang ada penghinaan terhadap Karaeng Laikang dan keluarga saya, kita tempuh proses hukum,” demikian sikap pihak pengadu.
Pengaduan tersebut diajukan agar dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat ditelusuri dan kepada bapak kapolres bulukumba untuk segera Mengatensi laporan pengaduan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)rls Selasa /27/10/2026./red
