METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Sengketa lahan sekitar 150 hektare di kawasan Afdeling V Kebun Baru, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan. Kelompok Tani Rimueng Jaya mempertanyakan tindak lanjut surat mediasi yang ditujukan BPN Kota Langsa kepada PTPN IV Regional 6 untuk mencari penyelesaian atas sengketa tanah yang diklaim sebagai milik warga, Senin (26/10/2026).
Kelompok tani meminta kejelasan mengenai sikap perusahaan terhadap upaya mediasi tersebut. Mereka juga mendesak BPN Langsa membuka informasi mengenai status tanah, batas Hak Guna Usaha (HGU), serta dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang disengketakan.
Surat Mediasi Ditolak, Sikap PTPN IV Regional 6 Dipertanyakan

Surat mediasi dari BPN Langsa menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mempertemukan para pihak. Namun, dugaan bahwa surat tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses penyelesaian sengketa.
Mengapa mediasi belum mencapai titik temu? Apakah terdapat kendala administratif, perbedaan pandangan mengenai status tanah, atau persoalan lain yang perlu dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
PTPN IV Regional 6 diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai surat BPN Langsa, termasuk apakah perusahaan telah menerima surat tersebut dan bagaimana sikapnya terhadap upaya mediasi.
Kelompok Tani Rimueng Jaya Klaim Memiliki Dasar Kepemilikan

Ketua Kelompok Tani Rimueng Jaya, Alhamda, bersama anggota kelompoknya memperjuangkan kejelasan status lahan sekitar 150 hektare yang mereka klaim sebagai tanah milik warga.
Mereka meminta BPN Langsa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan masyarakat dan mencocokkannya dengan peta bidang tanah, koordinat lokasi, riwayat penguasaan, serta peta HGU perusahaan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah bidang tanah yang disengketakan berada di dalam atau di luar batas HGU, serta menentukan dasar hukum penguasaan masing-masing pihak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara batas HGU dan kondisi di lapangan, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, seluruh klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah harus diuji secara objektif agar penyelesaian tidak didasarkan pada pernyataan sepihak.
BPN Langsa Didesak Tidak Berhenti pada Surat-Menyurat
Kelompok tani berharap BPN Langsa mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya, termasuk menjelaskan status proses mediasi dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh apabila pertemuan para pihak tidak terlaksana.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus berlarut-larut.
Transparansi mengenai data pertanahan, pemeriksaan batas HGU, dan keterbukaan para pihak menjadi faktor penting untuk menghindari semakin panjangnya konflik agraria.
Presiden Prabowo Diminta Memberikan Perhatian

Kelompok Tani Rimueng Jaya berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap sengketa tersebut agar persoalan yang mereka perjuangkan mendapatkan penanganan sesuai hukum.
Mereka meminta pemerintah mendorong pemeriksaan yang objektif, memastikan hak masyarakat terlindungi apabila terbukti memiliki dasar hukum, serta menjamin penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Sengketa ini membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan terbuka dari instansi berwenang maupun perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi PTPN IV Regional 6 mengenai surat mediasi BPN Langsa yang ditolak.
MetroInfoNews.co terus memantau perkembangan sengketa lahan sekitar 150 hektare berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan fakta lapangan demi mendorong kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.(DANTON) Kaperwil Aceh
