METROINFONEWS.CO | LANGSA ACEH – Persoalan dugaan penguasaan lahan milik warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rimueng Jaya di Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan. Lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai 150 hektare dan diklaim warga telah memiliki sertifikat tanah sejak 1988.
Setelah disebut berlangsung selama kurang lebih 38 tahun tanpa kepastian penyelesaian yang memuaskan bagi warga, persoalan tersebut kini menjadi perhatian awak media. Tidak hanya menelusuri status dan dasar hukum penguasaan lahan, media juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Senin (19/10/2026).
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong perhatian serius dari lembaga terkait agar status lahan yang diklaim masyarakat dapat diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur PTPN IV Regional 6 Belum Memberikan Klarifikasi

Perhatian juga tertuju kepada Direktur PTPN IV Regional 6, Yudhi Cahyadi, yang telah beberapa kali diupayakan untuk ditemui awak media guna dimintai konfirmasi mengenai persoalan lahan tersebut.
Dalam upaya komunikasi sebelumnya, Yudhi Cahyadi disebut menyampaikan bahwa pertemuan dapat dilakukan pada minggu berikutnya. Namun, ketika kembali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada waktu yang dijanjikan, ia menyampaikan sedang cuti untuk mengunjungi anaknya di Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai status lahan, dasar hukum penguasaan, maupun tanggapan perusahaan terhadap klaim kepemilikan Kelompok Tani Rimueng Jaya.
Belum terlaksananya pertemuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan untuk menghindari wartawan. Namun, mengingat persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dan klaim kepemilikan tanah, klarifikasi dari pihak perusahaan dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Warga Memiliki Sertifikat Sejak 1988

Kelompok Tani Rimueng Jaya menyatakan bahwa lahan yang mereka perjuangkan merupakan tanah milik warga yang telah bersertifikat sejak 1988. Warga juga menyebut pengukuran lahan pernah dilakukan oleh instansi pertanahan dan pihak terkait.
Mereka mengklaim persoalan penguasaan lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan berharap hak atas tanah yang mereka perjuangkan mendapatkan kepastian hukum.
Meski demikian, keabsahan dan kesesuaian sertifikat dengan bidang tanah yang disengketakan perlu diperiksa melalui dokumen resmi, peta bidang, surat ukur, riwayat hak, serta data pertanahan yang berwenang.
Pemeriksaan tersebut juga harus mencakup dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh perusahaan, termasuk apabila terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim mencakup lokasi tersebut.
Status HGU dan Batas Lahan Harus Dibuka Secara Transparan
Salah satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah lahan seluas kurang lebih 150 hektare tersebut masuk dalam wilayah HGU PTPN IV Regional 6 atau berada di luar batas hak yang tercatat secara resmi.
Kejelasan status ini penting untuk mencegah persoalan berlarut-larut akibat perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan.
Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kantor Wilayah BPN Aceh, serta instansi pertanahan terkait di tingkat pusat diharapkan dapat melakukan penelusuran dokumen dan pencocokan batas lahan secara objektif sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan indikasi tumpang tindih hak, ketidaksesuaian batas, atau persoalan administrasi pertanahan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian berdasarkan hukum.
Bakal Dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan Kementerian ATR/BPN
Awak media menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kementerian ATR/BPN pusat, serta Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong perhatian lembaga negara terhadap persoalan yang diklaim warga telah berlangsung selama 38 tahun.
Melalui Komisi III DPR RI, awak media berharap persoalan ini dapat memperoleh perhatian sesuai ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut, khususnya apabila terdapat aspek penegakan hukum yang memerlukan pengawasan atau tindak lanjut.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat menelusuri aspek administrasi pertanahan, status sertifikat, riwayat hak, serta kesesuaian batas bidang tanah dengan dokumen penguasaan yang dimiliki perusahaan.
Adapun penyampaian kepada Presiden Republik Indonesia dimaksudkan untuk meminta perhatian pemerintah pusat agar persoalan tersebut mendapat penanganan dari instansi yang berwenang.
Rencana pelaporan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan proses hukum yang berlaku.
PTPN IV Regional 6 Diminta Membuka Ruang Klarifikasi
Dalam rangka menjamin keberimbangan pemberitaan, Direktur PTPN IV Regional 6, Yudhi Cahyadi, dan pihak manajemen perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan dokumen atau informasi yang relevan.
Sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban antara lain mengenai status lahan, dasar hukum penguasaan, batas HGU, riwayat administrasi tanah, serta tanggapan perusahaan atas sertifikat yang diklaim warga diterbitkan pada 1988.
Klarifikasi perusahaan sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi dari kedua belah pihak dan persoalan ini tidak hanya berkembang berdasarkan klaim sepihak.
MetroInfoNews.co Terus Mengawal Perjuangan Kepastian Hukum
Persoalan lahan yang diklaim Kelompok Tani Rimueng Jaya menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum atas tanah serta transparansi dalam penyelesaian sengketa agraria.
Warga yang merasa memiliki hak atas tanah berhak menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sesuai hukum. Pada saat yang sama, perusahaan juga berhak menyampaikan dasar hukum dan bukti yang dimilikinya untuk diperiksa oleh instansi berwenang.
MetroInfoNews.co akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut, menelusuri dokumen yang relevan, meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, serta menyampaikan perkembangan rencana pengaduan kepada lembaga di tingkat nasional.
Masyarakat kini menantikan kejelasan: bagaimana status hukum lahan yang dipersoalkan, apakah terdapat tumpang tindih hak, dan langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya.
Sebab, bagi warga yang mengklaim telah memiliki sertifikat sejak 1988, kepastian hukum bukan sekadar harapan, melainkan persoalan mendasar yang membutuhkan penanganan serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(DANTON) Kaperwil Aceh
