METROINFONEWS.CO |GOWA – Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlambatan penyaluran gaji yang menimpa sebanyak 10.992 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa hingga saat ini.
Dalam pernyataannya, Syafriadi menunjuk Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Gowa, Emil Wiriyadinata, SE, sebagai Kabid pihak yang diduga menjadi penyebab utama tertundanya pencairan hak tersebut.(Rabu 9/9/2026).
Dijelaskan bahwa Emil diduga tidak mengindahkan maupun melaksanakan arahan Bupati Gowa guna mempercepat proses pencairan gaji.
Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh melalui panggilan telepon maupun pesan tertulis dari Bupati Gowa, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, serta Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Bahkan, atas perintah Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja telah mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun Emil tidak ditemukan. Pencarian di sejumlah lokasi lain juga tidak membuahkan hasil.
Dugaan pengabaian instruksi dalam rapat terbatas menjadi bukti. Fakta yang lebih mendesak terungkap bahwa pada rapat daring yang digelar pada Senin, 7 September 2026, Emil turut hadir bersama pimpinan tertinggi daerah serta perwakilan instansi pusat dan daerah, antara lain:
– Deputi Pengendalian dan Pengawasan Manajemen ASN BKN
– Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN
– Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
– Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
– Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
– Kantor Regional BKN Sulawesi Selatan
Dalam pertemuan tersebut, secara khusus telah diberikan arahan agar pencairan gaji segera ditindaklanjuti. Namun demikian, arahan tersebut dinilai tidak dilaksanakan oleh Emil
Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka menegaskan bahwa sikap dan kelalaian yang bersangkutan dinilai berpotensi merupakan upaya dugaan sabotase terhadap proses pelayanan publik dan pemenuhan hak ratusan pegawai yang telah bekerja.
“Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan atas pengabaian instruksi pimpinan, apalagi menyangkut hak hidup ribuan pegawai beserta keluarganya. Hal ini sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan serta ketertiban administrasi pemerintahan,” tegas Syafriadi.
TIB meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan ini, menelusuri keberadaan yang bersangkutan, serta memeriksa pertanggungjawaban Emil atas kelancaran penyaluran gaji tersebut.(**)/red
