METROINFONEWS.CO | GOWA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) secara resmi menurunkan tim investigasi lapangan guna melakukan pendataan menyeluruh atas aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin sah di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.(Rabu 9/9/2026).
Tim dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Siber, Komunikasi dan Teknologi Informasi TIB, Salman Sitaba, didampingi perwakilan awak media. Langkah ini diambil untuk menghimpun data faktual di lapangan terkait dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga merajalela di beberapa kecamatan.
Hasil Pendataan Tahap Pertama Kecamatan Tinggi Moncong
Kegiatan investigasi dimulai pada Senin, 7 September 2026, di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong. Sepanjang aliran Sungai Jeneberang, tim mencatat sedikitnya lima titik aktivitas pertambangan pasir dan batu kali yang diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nama-nama yang tercatat sementara di lokasi tersebut antara lain:
1. Disebut atas nama “Radja”, yang diduga mendapat dukungan dari seseorang berinisial F, diduga sebagai anggota kepolisian di lingkungan Polsek Parangloe
2. Atas nama Agus
3. Atas nama Dg Bella Amri
4. Atas nama Dg Bella Danna
5. Atas nama Aso
TIB menegaskan seluruh nama dan identitas di atas masih dalam tahap verifikasi dan belum dipublikasikan secara resmi. Nama samaran “Radja” digunakan sementara waktu guna melindungi proses pendalaman data.
HASIL PENDATAAN TAHAP KEDUA — KECAMATAN
Pada Selasa, 8 September 2026, tim melanjutkan pendataan ke lokasi Songkolo, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu di Dua titik aktivitas tercatat:
1. Haji Gau — lokasi Songkolo, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu
2. Dg Rewa — lokasi yang sama
Hasil Pendataan Tahap Ketiga Kecamatan Pattalassang
Pendataan dilanjutkan ke Kecamatan Pattallassang, di mana tim menemukan tujuh titik aktivitas yang diduga tidak berizin:
1. Fajar — Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batua
2. Sigit — Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batua
3. Rian Pratama alias H. Icu — Desa Paccellekang, Dusun Tambung Batua
4. Haji Ria — Desa Pallantikang
5. Palallo alias Selo — Desa Panaikang
6. Sigollo — Desa Timbuseng
7. Tiar — Desa Timbuseng
Ketua Tim Investigasi TIB, Salman Sitaba, menegaskan bahwa kegiatan ini semata-mata bertujuan menghimpun informasi lapangan, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami bukan penegak hukum. Kami hanya menyampaikan apa yang kami temukan di lapangan secara faktual. Data ini akan kami sampaikan kepada Presiden TIB untuk mendapatkan arahan, sebelum diserahkan kepada Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan,” ujar Salman.
Salman menambahkan, TIB tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Penentuan sah atau tidaknya suatu usaha adalah ranah pihak berwenang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Tugas kami adalah memastikan informasi yang akurat sampai ke tangan mereka, agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seluruh data yang terkumpul saat ini sedang menjalani proses verifikasi silang sebelum diserahkan kepada pihak berwenang. TIB akan merilis perkembangan lebih lanjut setelah laporan disampaikan kepada Presiden TIB dan aparat penegak hukum.(**)/red
