METROINFONEWS.CO |TAKALAR – Keberadaan salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan sejumlah warga. Usaha yang disebut bernama Cafe Ratu tersebut menuai keluhan karena diduga beroperasi di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan kultural bagi masyarakat Galesong.
Keluhan warga itu mencuat setelah sebuah unggahan akun TikTok Zhiag menyoroti keberadaan tempat hiburan tersebut. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya keresahan masyarakat terkait aktivitas Cafe Ratu yang dinilai tidak sejalan dengan nilai religius dan adat istiadat masyarakat setempat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat Galesong selama ini dikenal sebagai daerah dengan nilai keagamaan dan budaya yang kuat.
“Sebagai warga yang tinggal di tanah bersejarah ini, kami merasa prihatin. Kami berharap pemerintah dan aparat dapat memperhatikan persoalan ini,” ujarnya, Selasa (24/8/2026).
Menurutnya, masyarakat menduga keberadaan tempat hiburan tersebut belum memiliki kelengkapan izin operasional sebagaimana aturan yang berlaku. Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha tersebut.
“Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan,” katanya.
Warga juga menyoroti adanya dugaan aktivitas lain di balik operasional tempat hiburan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat pemerintah daerah, Satpol PP, serta instansi berwenang melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak meresahkan lingkungan sekitar.
“Kami tidak menolak usaha, tetapi harus menghormati aturan, budaya, dan nilai masyarakat Galesong,” tambah warga tersebut kepada awak media ini
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Cafe Ratu maupun Pemerintah Kabupaten Takalar terkait status perizinan dan aktivitas usaha tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola Cafe Ratu maupun instansi terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Bersambung)
(Redaksi)/SS
