METROINFONEWS.CO |Makassar – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) secara resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan kelalaian terhadap seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di RSUP RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo ke SPKT Polda Sulawesi Selatan pada Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum DPP BMKI, Irham Tompo, setelah organisasi tersebut menerima surat kuasa dari keluarga korban untuk mengawal proses hukum hingga kasus tersebut diusut secara tuntas.
Laporan yang diterima SPKT Polda Sulsel telah teregister dengan nomor:
1. STTLP/B/843/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
2. STTLP/B/844/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan keluarga kepada Metro Info News, korban sebelumnya menjalani perawatan di ruang Infection Center RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Selama menjalani perawatan, korban diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah luka di bagian wajah serta penurunan kesadaran.
BMKI mengaku pertama kali memperoleh informasi mengenai dugaan tersebut pada 15 Juni 2026.
Saat itu, BMKI tersebut mendapat kabar adanya seorang pasien yang diduga menjadi korban penganiayaan namun tidak didampingi keluarganya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BMKI mendatangi RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk memastikan kondisi korban.
Saat berada di ruang ICU, BMKI mengaku melihat korban dalam kondisi mengalami lebam pada wajah dan telah menggunakan alat bantu pernapasan (intubasi).
Beberapa waktu kemudian, BMKI menghubungi pihak keluarga untuk mengetahui perkembangan kondisi korban.
Dalam komunikasi tersebut, ibu korban menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia pada 22 Juli 2026. Ungkap ibu korban melalui pesan whatsapp
Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta BMKI mendampingi dan mengawal proses pelaporan kepada aparat penegak hukum agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diusut secara profesional dan transparan. Kakak korban kemudian memberikan surat kuasa kepada BMKI untuk melakukan pendampingan hukum dan mengawal proses pengungkapan kasus.
Ketua Umum DPP BMKI, Irham Tompo, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan penganiayaan, tetapi juga dugaan kelalaian yang diduga terjadi selama korban menjalani perawatan.
Kami meminta Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap pasien yang sedang menjalani perawatan hingga berakhir meninggal dunia.
Selain itu, kami juga melaporkan dugaan kelalaian sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang harus ditelusuri, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irham Tompo.
BMKI berharap penyidik Polda Sulawesi Selatan segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap secara terang penyebab luka-luka yang dialami korban hingga meninggal dunia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo maupun Polda Sulawesi Selatan terkait substansi laporan tersebut. Metro Info News akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(**)red/SS
