MRTROINFONEWS.CO | ACEH TEMGAH – Polres Aceh Tengah melalui Satreskrim bersama Sat Samapta menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Sabtu (25/7/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Kapolres Aceh Tengah, Muhammad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Abdul Mufakhir menyampaikan bahwa operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Satreskrim bersama Kasat Samapta Misbah.
“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga menjadi pos aktivitas penambangan. Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan pekerja maupun pelaku di lokasi.
Selain itu, ditemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga menjadi titik penggalian material emas.

Di sekitar lokasi, petugas juga mengamankan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas. Sejumlah peralatan pendukung aktivitas PETI turut diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
300 karung material tanah bercampur batu
1 unit mesin blower beserta selang udara
1 unit gerobak dorong
1 unit kincir air pembangkit listrik
1 buah cangkul dan 1 sekop
1 set perangkat listrik tenaga surya
1 set rangkaian kayu penarik tali dari lubang galian
Kabel dan perlengkapan instalasi listrik
Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti tambahan, termasuk memeriksa aparatur desa serta saksi-saksi yang mengetahui aktivitas tersebut.
“Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena berbahaya dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Kegiatan penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan PETI tersebut.(DANTON) Kaperwil Aceh
