METROINFONEWS.CO |BULUKUMBA – Dugaan mark up anggaran ketahanan pangan (Ketapang) untuk pengadaan bibit kakao di Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan publik.
Program yang seharusnya bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Dugaan terjadinya mark up dalam pengadaan bibit kakao disebut melibatkan CV. MA melalui pihak ketiga yang menjadi mitra Pemerintah Desa Lembanna.
Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana desa.
Ketua Forum Advokasi Masyarakat Sipil (FAMS), Uciha Murata, mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera melakukan investigasi terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan di Desa Lembanna.
Menurut Uciha, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, kami meminta Kejari Bulukumba melakukan investigasi agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Uciha Murata saat dikonfirmasi Metro Info News, Jumat (24/07/2026).
Ia menambahkan, langkah investigasi penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Desa Lembanna telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Berita ini juga memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila Pemerintah Desa Lembanna, CV. MA, maupun pihak terkait lainnya memberikan penjelasan atau tanggapan resmi, maka berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(**)/red
